“Jadi intinya mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Bisa saja sanksi pidana dihindari dengan pemulihan kerugian negara,” katanya, dikutip via Antara.
Gunawan juga menegaskan bahwa UU HPP dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat fungsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik melalui alokasi belanja, distribusi pendapatan masyarakat, dan stabilisasi perekonomian. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Sektor Pertanian Menguat Berdasarkan Survei Bank Indonesia