3 Admin Prostitusi Online Ditangkap Polda Jambi

Praktik Prostitusi Online Anak
Ilustrasi Prostitusi. (ist)

JAMBI, Jambiseru.com – Polisi berhasil mengungkap adanya praktik prostitusi online di Provinsi Jambi. Ini dibuktikan dengan diamankannya 3 admin prostitusi online oleh tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Parahnya, salah satu dari tiga admin yang ditangkap tersebut masih di bawah umur. Sebanyak 3 admin prostitusi online yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (17), A (20), dan Z (18). Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (7/6/2023) lalu. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, penangkapan para pelaku ini dilakukan, setelah pihak Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online di Kota Jambi. Praktik prostitusi online tersebut dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Usai mendapat informasi tersebut, tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati adanya dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar 307 di lantai 3 hotel,” kata AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (14/6/2023).

Dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapatkan uang hasil transaksi sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil prostitusi online.

Diungkapkan Kristian, jika ketiga admin prostitusi online tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri. Seperti ada yang menjadi admin prostitusi online dan juga pemesan hotel.

Setiap tamu nantinya akan membayar sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk mendapatkan pelayanan dari wanita yang disediakan admin.

“Dari transaksi tersebut, para pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu sampai Rp300 ribu,” terangnya.

Bersama ketiga pelaku, polisi mengamankan Handphone, uang tunai dan juga alat kontraksepsi sebagai barang bukti. Pelaku juga sudah diamankan di tahanan Mapolda Jambi.

Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tra)

Pos terkait