Terungkap, Rekening Bripka RR yang Dibuat Istri Ferdy Sambo Isinya Ratusan Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi. (Ist)

Jambi Seru – Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap jika rekening Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang dibuat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi isinya ratusan juta rupiah. Total di dalam saldo terdapat uang senilai Rp 300 Juta.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar menyebut, uang tersebut diperuntukkan untuk kehidupan sehari-hari anak Putri dan Ferdy Sambo yang bersekolah di Magelang, Jawa Tengah. Adapun Ricky yang bertugas mengurus segala keperluannya.

“Pokoknya ratusan, Rp 300 juta,” kata Erman di Bareskrim Polri kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga : Daya Listrik 450 VA Diusulkan DPR untuk Dihapus

Selain Ricky, Putri juga membuat rekening bank atas nama Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Rekening tersebut menampung uang untuk keperluan sehari-hari ajudan di rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri di Jakarta.

Erman tak tahu persis jumlah saldo rekening Brigadir J. Dia hanya mengetahui rekening bank atas nama Ricky dibuat pada 2021 dan dikuasai oleh Putri.

“2021 itu diminta buka rekening. Setelah itu, kartu ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Ibu PC,” bebernya.

Baca Juga : Hasil Survei: Elektabilitas Puan Maharani Melejit

Anak Kembar

Sebelumnya, istri dan tiga anaknya ternyata menjadi faktor utama yang melatarbelakangi Ricky berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya terungkap dalang daripada pembunuhan ini ialah mantan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ricky lainnya, Zena Dinda Defaga menyebut kliennya luluh setelah dipertemukan dengan istrinya yang memintanya berkata jujur.

“Keluarga menangis dan meminta harus jujur, ingat keluarga, masih ada keluarga dan anak-anaknya juga masih kecil dan meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki,” tutur Dinda.

Baca Juga : Usai Menghabisi Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Kumpulkan Anak Buahnya di Gedung Provos

Dinda menyebut Ricky memiliki tiga anak yang masih kecil. Dua di antaranya kembar dengan usai tujuh tahun.

“Ada tiga anaknya. Kembar usia tujuh tahun dan dua setengah tahun,” bebernya.

Ferdy Sambo Susun Skenario

Baca Juga : Ini 7 Orang yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka

Ferdy Sambo mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka dikumpulkan pada 8 Juli 2022 malam setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengungkap hal ini berdasar isi berita acara pemeriksaan atau BAP. Meski tak hafal persis isi BAP tersebut, Erman menduga pertemuan itu merupakan inisiasi Ferdy Sambo dalam rangka merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau tidak salah itu di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan,” ungkap Erman.

Baca Juga : Pasca Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Inggris Langsung Diubah

Menurut Erman, keterangan awal Bripka Ricky dan tersangka lain dalam kasus ini merupakan hasil skenario Ferdy Sambo. Segalanya telah disiapkan oleh Ferdy Sambo dan pihak lain yang membantunya.

“Ya kalau tidak mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu,” ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga : Mobil Mitsubishi Canter Hajar Truk Batu Bara, Korban Patah Kaki

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan, Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga : Kades Pematang V Suku Hadiri Peletakan Batu Pertama Mushola SMA 2 Batanghari

“Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Pos terkait