MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi tahun ke tahun terus meningkat. Perceraian tersebut paling banyak terjadi pada pasangan muda atau pasangan suami istri yang masih berusia muda.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti, Adityawarman mengatakan, sepanjang tahun 2022 lalu, kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi ada sebanyak 654 kasus.
“Untuk perkara cerai gugat sebanyak 502 perkara. Sedangkan gugatan cerai talak sebanyak 152 perkara,” kata Adityawarman, Rabu (8/2/2023).
Adityawarman menyebut, untuk tahun 2022 yang lalu juga paling banyak didominasi perceraian pasangan usia muda.
“Perceraian paling banyak di usia 21-30 tahun,” kata Adityawarman.
Adityawarman menambahkan, pada tahun 2022 tersebut, perkawinan di bawah umur atau dispensasi kawin dari pengadilan juga cukup banyak.
“Perkawinan di bawah umur ini meningkat sejak aturan diperbolekan menikah di atas usia 19 tahun. Pada tahun 2022 ada sebanyak 117 dispensasi kawin,” ujarnya.
Dikatakan Adityawarman, seluruh perkara perceraian sepanjang 2022 telah diselesaikan dan telah diputus majelis hakim. Adapun mayoritas alasan gugatan cerai itu dilayangkan pemohon karena permasalahan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
“Kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai itu dari pihak perempuan. Alasan pemohon rata-rata karena sering berselisih dan bertengkar dengan pasangannya. Ada juga karena judi, KDRT dan didasari karena ditinggal sepihak oleh pasangannya,” sebutnya.
Permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sengeti pun datang dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari petani, ibu rumah tangga, buruh, karyawan, wiraswasta dan PNS.
“Yang paling dominan itu gugatan dari ibu rumah tangga. Kalau permohonan cerai dari PNS hanya 5 orang,” imbuhnya.
“Perkara perceraian ini juga yang paling banyak berasal dari Kecamatan Kumpe Ulu, Sungai Bahar dan Kecamatan Sungai Gelam,” tambahnya.(uda)