Jambiseru.com – Jelang vonis, Djoko Tjandra tuding tuntutan jaksa banyak ngawurnya. Hal itulah yang membuat dirinya saat ini lebih kalem.
Pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu malah mengajak untuk melihat hasil sidang saja. Tanpa harus mencemaskan putusan vonis.
“(Tuntutan jaksa) banyak ngawurnya. Kalian lihat aja di sidang,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Seperti diketahui, Djoko Tjandra telah dijerat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian suap dalam pengurusan penghapusan red notice, serta fatwa Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, terdakwa Djoko Tjandra masih meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Karenanya, ia berkeyakinan bahwa vonis yang akan dijatuhkan padanya nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Yang terbaik sesuai fakta sidang aja. Yakin (divonis) lebih ringan,” ujarnya.
“Kalau kita tidak berbuat salah tidak usah khawatir, ke mana pun kita harus ikuti. Kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, apa urusannya perkara ini,” imbuh Djoko Tjandra.
Pembacaan vonis untuk Djoko Tjandra sendiri rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.
Sementara itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP. (tra)
Sumber : detik.com