Jambiseru.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memproses pencairan gaji ke-13 bgai para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 ini diharapkan dapat disalurkan kepada para abdi negara dan pensiunan mulai pekan ini.
Pembayaran dan ketentuan gaji ke-13 PNS itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Komponen gaji ke-13 yang bakal disalurkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja alias tukin.
“Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dilansir Kumparan.com, Rabu (2/6/2021).
Kata Dia, Kemenkeu juga sudah melakukan penyesuaian kepada aplikasi pembayaran gaji yang bakal digunakan oleh kementerian dan lembaga guna mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain itu, dalam rangka persiapan permintaan pembayaran itu, kementerian dan lembaga juga bisa mengunduh aplikasi KPPN dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
“Seluruh KPPN di seluruh Indonesia sudah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13,” ungkapnya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, sebelumnya mengatakan besaran gaji ke-13 bakal sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga, anggaran yang disiapkan pemerintah juga sama seperti THR.
Diketahui total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun bagi kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun bagi PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sementara sisanya Rp 9 triliun bagi pensiunan.
“Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama,” pungkasnya. (*)













