Oknum Ayah di Batanghari Perkosa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Oknum Ayah di Batanghari Perkosa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Jambi – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca JugaBerita Jambi Update Corona Hari Ini (30-04-2020), ODP Turun

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diterima BIRU (Jambi Seru) pelaku berinisial UH (64) warga Kecamatan Bajubang tersebut dengan keji menyetubuhi anak tirinya selama Enam tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh UH pertama kali pada Maret 2014 lalu saat korban berusia dibawah 18 tahun.

Saat itu korban bersama dengan UH dengan kondisi rumah yang sunyi, kemudian UH memanggil korban.

Namun, UH tiba-tiba memaksa korban untuk membuka baju dan celana serta mengancam korban dengan mengacungkan sebilah parang kepada korban sambil mengatakan “kalau kau dak mau akan aku sembelih”.

Setelah itu, UH langsung melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban hingga berlanjut ke hari-hari berikutnya dengan cara mengancam korban.

Hingga perbuatan terakhir yang dilakukan UH kepada korban pada 2 Maret 2020 saat ibu korban berjualan, sekira pukul 17.00 wib dengan cara mengikat korban dan melakban mulut korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

Karena sudah tidak tahan dengan dengan perlakuan ayah tirinya akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi oleh BIRU (Jambi Seru) membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 Maret 2020 didampingi ibunya ke unit PPA Polres Batanghari. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan visum memang benar korban telah disetubuhi oleh ayab tirinya selama kurang lebih Enam tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, Kamis (30/4/2020).

Dikatakan Orivan, setelah dilakukan pemeriksaan tim opsnal langsung bergerak menangkap pelaku kediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Disebutkan Orivan, pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan modus pengancaman dan bujuk rayu terhadap korban.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti lain. Berupa pakaian korban dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” terangnya.

Baca JugaMelintasi Muaro Jambi, Bus Dari Riau Diusir Balik Kapolsek Sekernan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub 285 KUH Pidana.

“Dengan ancaman penjara minimal Lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait