Selain itu, berdasar amanat UU nomor 30 tahun 2014 dan KUHAP, fakta-fakta cacat hukum lainnya juga sudah dibuktikan di persidangan pada Kamis dan Jumat lalu.
“Jangan membangun opini sendiri dengan menghubungkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seharusnya menegakkan hukum dengan prosedur hukum, bukan dengan opini,” tambah Rifki. (red)












