Sempat Lari, Pasutri Bandar Narkoba di Merangin Akhirnya Tertangkap

Pasutri Bandar Narkoba di Merangin
Pasutri Bandar Narkoba di Merangin Akhirnya Tertangkap. Foto : Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Satres narkoba polres Merangin akhirnya membekuk bandar narkoba, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Mereka yaitu Agus Riyanto alias Nekyan (46) dan Siti Ropikoh (33), warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPolres Batanghari Lakukan Kegiatan Bakti Sosial Peduli Covid 19

Informasi yang dirangkum, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi, jika pada kamis pukul 15.30 wib, di Pondok Puaso, Desa Bungo Tanjung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu tim macan satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan pengembangan dan pura pura membeli sabu dengan menelpon bandar sabu tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah bertemu di TKP pada kamis (24/12/2020) pukul 18 00 wib, tim melihat kedua pasutri yang juga sudah menjadi Target Operasi (TO) mengeluarkan isi tas selempang yang diduga narkoba jenis sabu.

Keduanya sempat melarikan diri dan membuang tas selempang itu, tapi tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui barang bukti sabu di dalam tas itu miliknya.

Dari tangan Agus Riyanto polisi menyita barang bukti sabu dengan bruto 10,56 gram, sendok takar, plastik bening dan barang bukti lainnya. Kemudian dari tangan Siti Ropiko disita paket sabu bruto 0,78 gram.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui kasubag Humas polres Merangin, Iptu Edih membenarkan penangkapan bandar narkoba di Merangin.

“Iya kedua pelaku yang merupakan pasutri beserta barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,”Ujar Iptu Edih kepada Jambiseru.com jum’at (25/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaGugatan CE-Ratu ke MK Dinilai Sulit Menang, Butuh Bukti yang Kuat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edo)

Pos terkait