Jambiseru.com – Sebanyak 11 pelaku PETI di Nalotantan berhasil diamankan Polres Merangin. Mereka saat ini diancam hukuman 10 tahun penjara, akibat aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
Selain 11 pelaku, polisi juga mengamankan dua alat berat jenis excavator merek Liugong, yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Kecamatan Nalotantan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P yang didampingi Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua unit Excavator PETI serta belasan pekerja pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 15.00 wib.
“11 pekerja PETI dan dua unit excavator merk Liu Gong diamankan dari Pertambangan Ilegal di Nalotantan,” kata Kapolres Merangin saat konferensi pers, Kamis (3/6/2021).
Ketika ditanya terkait pemilik alat berat serta perantara pemilik lahan untuk aktifitas Ilegal itu, Kapolres Merangin menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan, akan tetapi dirinya mengaku sudah mengantongi beberapa nama.
“Untuk pemilik lahan dan pemodal masih dalam penyelidikan,” terang Lulusan Akpol 2001 itu.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Setempat yang berhasil dikonfirmasi jambiseru.com belum lama ini mengatakan, bahwa pemilik dan pemodal itu ZF warga Bangko.
“ZF yang punyo alat, sedangkan perantara atau penyedia lahan MN, warga Nalo Gedang,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Akibat perbuatannya 11 pelaku PETI itu dikenakan pasal 158 undang undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Edo)