Penjualan Bir di Sekitar Stadion Piala Dunia 2022 Dilarang Pemerintah Qatar

ilustrasi bir
ilustrasi bir

Jambi Seru – Sebagai negara Islam, penjualan bir di sekitar stadion tempat pelaksanaan Piala Dunia 2022 dilarang oleh pemerintah Qatar. Kendatipun pada awalnya sempat diberi izin.

Aturan tersebut resmi diumumkan dua hari sebelum Piala Dunia 2022 digelar di Qatar. Semua pihak diminta untuk menaati aturan tersebut.

Seperti diketahui, Qatar merupakan negara muslim dengan peraturan yang ketat soal alkohol. Semua yang melanggar syariat islam maka dilarang di sana.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Pemerintah Qatar Larang Penjualan Bir di Sekitar Stadion Piala Dunia 2022, keputusan tersebut dikabarkan telah mendapatkan protes dari para suporter yang akan menyaksikan langsung turnamen akbar tersebut.

Badan sepak bola dunia FIFA mengatakan bahwa bir tidak akan dijual kepada suporter di sekitar salah satu dari delapan stadion yang digunakan untuk menggelar pertandingan Piala Dunia setelah berdiskusi dengan pihak tuan rumah.

“Sebuah keputusan telah dibuat untuk memfokuskan penjualan minuman beralkohol pada FIFA Fan Festival, tujuan penggemar lainnya dan tempat berlisensi, menghapus titik penjualan bir dari perimeter stadion Piala Dunia FIFA 2022 Qatar,” kata FIFA dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP pada Jumat (18/11/2022).

Pos terkait