Murid Diliburkan, Para Guru Tetap Masuk Kerja

JAMBISERU.COM, SengetiBupati Muaro Jambi, Masnah Busro secara resmi telah menerbitkan surat edaran tentang libur fakultatif bagi seluruh siswa PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Muaro Jambi. Kebijakan penghentian kegiatan belajar mengajar dilakukan bupati setelah mendapat penjelasan terkait dampak kabut asap dari Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi.

Surat DLH tertanggal 11 September 2019 itu menjelaskan bahwa, Indeks Standar Pencemaran Udara di Sengeti telah berada pada angka 110 atau dalam kategori tidak sehat.

Surat DLH Muaro Jambi itu langsung disikapi Bupati Muaro Jambi dengan menerbitkan surat edaran tentang libur fakultatif pada tanggal 11 September 2019. Melalui surat edaran ini, bupati menginstruksikan agar seluruh siswa PAUD, TK, SD dan SMP diliburkan selama tiga hari. Siswa diliburkan terhitung tanggal 11-13 September 2019.

Surat edaran yang diterbitkan bupati ini tentu saja belum sepenuhnya diketahui pihak sekolah. Sekolah yang ada di Muaro Jambi pada Rabu (11/9/2019) pagi, masih masuk walau tidak tidak sampai melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro sendiri langsung turun ke SD 166 Sekernan untuk mengumumkan surat edarannya. Beliau sempat membagi-bagikan masker sebelum memulangkan siswa.

Masnah berpesan agar murid-murid SD tersebut langsung balik ke rumah masing-masing.  Dia juga menyarankan agar murid-murid tidak bermain-main di luar rumah dan diingatkan agar tetap belajar walau dalam kondisi libur.

“Harus tetap belajar di rumah, bantu orang tua. Kalau keluar rumah harus pakai masker,” kata Masnah Busro.

Masnah menyebutkan bahwa, libur sekolah hanya berlaku terhadap murid. Para guru tetap masuk sekolah seperti biasa. Selama libur fakultatif ini, para guru akan dipantau Korwil, penilik dan pengawas.

“Banyak yang harus dikerjakan, jangan karena murid libur, gurunya ikut libur. Harus tetap masuk sekolah,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait