Soal Tak Bayar Pajak Parkir Unja, Manajer PT LAB Mengaku Tak Tahu

ary
Site Menejer O-Parking, Ary Priadi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Parkir komersial di Universitas Jambi sudah setahun lebih beroperasi. Namun, Site Menejer O-Parking, Ary Priadi menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai pajak daerah di Muaro Jambi.

BACA JUGA: Unja Klaim Belum Terima Setoran Parkir dari PT LAB

“Selama ini kita tidak tahu, kita tahunya setelah menerima surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, pada 2 Juli 2019 lalu,” sebut Ary, Kamis (11/7/2019).

Bacaan Lainnya

Ary mengatakan bahwa, O-Parking yang dikelola PT Lima Anak Bangsa (LAB) itu mulai beroperasi sejak April 2018 lalu. Selama menjalankan aktivitasnya, PT LAB belum pernah menerima sosialisasi pajak daerah terhadap kegiataan pengelolaan parkir.

“Kita belum pernah mendapat sosialisasi, dari awal saya menjabat site menejer disini. Seingat saya belum ada,” ucapnya.

Ary turut membantah terkait Pemkab Muaro Jambi telah dua kali menyurati PT LAB. Surat yang diterima dari Pemkab Muaro Jambi baru satu kali. Surat tersebut tertanggal 2 Juli 2019.

“Baru satu kali, surat yang satunya tidak sampai ke tengan saya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ary menyampaikan, surat dari Pemkab Muaro Jambi itu sudah dilaporkan kepada menejemen pusat. Dirinya masih menunggu intruksi dari menejemen pusat guna menindak lanjuti surat dari pemerintah itu.

“Sudah saya laporkan, itu ranah mereka. Kita tunggu saja hasilnya,” cetusnya.

Terpisah, Kabid Pajak II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Zuhri membeberkan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke kantor PT LAB yang berlokasi di Kampus Unja. Sosialisasi itu diterima oleh Bussines Development O-Parking.

“Bulan Januari lalu, kita sosialisasi di kantor mereka. Kita datang ke sana bersama tim. Bahkan, saat itu copyan Perda No 18 tahun 2016 kita berikan langsung,” kata Zuhri.

Ditambahkan Zuhri, pemungutan pajak daerah terhadap pengelolaan parkir diatur dalam Perda No 18 tahun 2016. Pihak pengelola O-Parking wajib mengeluarkan pajak daerah sebesar 30 persen dengan menggunakan sistim Self Assesment (penghitungan sendiri).

“Angka 30 persen ini dari pemasukan yang mereka terima, tidak bisa ditawar karena sesuai Perda No 18 tahun 2016,” tegasnya.

Kemudian, dalam pemungutan pajak daerah, pihaknya mengedepankan cara persuasif. Diawali tahapan sosialisasi serta melayangkan surat.

BACA JUGA: Parkir Unja Tak Bayar Pajak, Pemkab Muarojambi Kirim Surat Peringatan

“Harapan kita mereka kooperatif, kalau ngak juga, tentu ada langkah tindakan tegas,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait