Empat Pelaku Ilegal Drilling Kembali Diringkus Polisi

Empat Pelaku Ilegal Drilling yang diamankan Polres Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Empat Pelaku Ilegal Drilling yang diamankan Polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Empat Pelaku Ilegal Drilling Kembali Diringkus Polisi

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Polres Batanghari kembali menangkap Empat pelaku pengeboran minyak secara ilegal atau ilegal drilling di wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA : Kapolda Minta Anggota yang Melanggar Aturan Diberi Sanksi Tegas

Bacaan Lainnya

Hak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat melakukan konferensi pers mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku ilegal drilling.

“Pelaku ini kita tangkap saat melakukan kegiatan pengambilan minyak secara ilegal pada malam hari, karena efek dari razia yang dilaksanakan oleh Polda Jambi dalam beberapa waktu terakhir,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Kamis (9/1/2019).

Dikatakan Dwi, ke empat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut terdiri dari pemilik sumur dan pekerja di lokasi ilegal drilling atau dikenal dengan istilah tukang polot minyak.

“Mereka semua menetap di lokasi penambangan minyak secara ilegal tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkan Dwi, para pelaku sendiri ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Batanghari saat melakukan patroli rutin dan dengan waktu berbeda.

“Suyono bin Sukadi (tukang polot) ditangkap pada hari Minggu (5/1/2019) sekira pukul 23.00 wib, Santoni bin Kailani (tukang polot) ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019) kemudian Andi Sustan bin M Haji Idris (Pemilik Sumur) beserta anaknya Dendi Dwi Putra bin Andi Sustan ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019) sekira pukul 21.00 wib,” terangnya.

Akibat perbuatannya, dikatakan Dwi, para pelaku tersebut dikenakan sanksi Pasal 52 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan bumi.

BACA JUGAPemerintah Dinilai Lamban, Satu Lagi Anak Meninggal Karena DBD

“Ancaman pidana maksimal Enam Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait