Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber. Foto: Twitter/@sandrotama

Jambiseru.com – Alpin Andrian, pelaku penusuk Alm. Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin divonis  hukuman 4 tahun kurungan penjara, Kamis (1/4/2021).

Dalam putusan Majelis Hakim, Terdakwa Alpin tidak didapati bahwa melakukan perencanaan pembunuhan kepada Syekh Ali Jaber pada September 2020 lalu di Masjid Falahudin, Kelurahan Suku Jawa, Tanjung Karang Barat.

“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, Alpin dibebaskan pada dakwaan percobaan penghilangan nyawa orang yang diketahui menggunakan pisau dapur.

Lalu, Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa tindakan dari pelaku ini terbukti sudah melakukan penganiayaan kepada Alm. Syekh Ali Jaber.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim di Sidang Putusan.

Mengenai hal tersebut, Majelis Hakim melanjutkan Terdakwa Alpin dilimpahkan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara karena perbuatannya kepada Alm Syekh Ali Jaber.

Barang bukti yang terkait dengan perkara ini adalah satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 13 cm, satu gagang pisau, dan sejumlah bukti lainnya.

Dari putusan yang diterima pelaku, Ardiansyah sebagai Penasihat Hukum memilih untuk pikir-pikir atas putusan ini. Juga jaksa penuntut umum.

“Dipersilakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” beber Ketua Majelis Hakim.

Sidang putusan perkara penusukan Alm. Syekh Ali Jaber ini digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandar Lampung. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait