Sempat Diberhentikan, 7 Perangkat Desa Sungai Rumbai Tanjabbar Jabatannya Dikembalikan

Perangkat Desa Sungai Rumbai
Perangkat Desa Sungai Rambai membawa SK pengangkatan kembali ke Kantor Hukum Musri Nauli, SH & Associates..

JAMBI, Jambiseru.com – Sempat diberhentikan Kepala Desa, akhirnya 7 perangkat Desa Sungai Rumbai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) jabatannya dikembalikan. Pengembalian jabatan tersebut terjadi, setelah Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat menyurati Kepala Desa dan meminta untuk mengembalikan jabatan 7 perangkat desa tersebut.

Sebelumnya, 7 perangkat desa ini diberhentikan oleh Kepal Desa Sungai Rumbai yang baru terpilih. Namun pemberhentian tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga kemudian mereka bersama kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pengajuan gugatan ke PTUN Jambi dilakukan pada awal tahun 2023 lalu.

“Sidangnya sudah sempat bergulir,” kata Musri Nauli, kuasa hukum 7 perangkat desa tersebut, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Musri Nauli, jabatan perangkat desa itu dilindungi oleh undang-undang. Karenanya, mereka tidak boleh diberhentikan dengan cara sewenang-wenang oleh Kepala Desa yang baru terpilih.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, syarat untuk diberhentikannya perangkat desa adalah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Jika tidak memenuhi syarat tersebut, perangkat desa tidak dibenarkan untuk diberhentikan,” terangnya.

Dengan Dasar hukum itulah maka ketujuh perangkat Desa mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Di dalam gugatan, para perangkat desa tersebut meminta kepada PTUN Jambi agar mengembalikan kedudukan mereka sebagai perangkat Desa. Karena pemberhentian mereka tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada konsekuensi hukum jika melakukan pemberhentian yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan.

Namun ketika sidang sudah berjalan, Bupati Tanjabbar kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, M Nurul Habibi tertanggal 6 Februari 2023. Dalam surat tersebut diterangkan, jika pemberhentian perangkat Desa Sungai Rumbai tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati Tanjabbar juga meminta kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, M Nurul Habibi agar mencabut keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Sungai Rambai paling lama 14 hari sejak diterimanya surat tersebut.

“Berdasarkan surat dari Bupati, Kepala Desa Sungai Rambai kemudian mencabut atas keputusan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tertanggal 9 Februari 2023,” jelas Musri Nauli.

“Alhamdulilah. Masih ada keadilan untuk rakyat kecil,” tambah Musri Nauli disela-sela pertemuan mereka di Kantor Hukum Musri Nauli, SH & Associates.

Setelah dikembalikannya jabatan 7 perangkat desa tersebut, rencananya mereka akan segera mencabut perkara di PTUN Jambi.

“Besok akan kita sampaikan kepada PTUN untuk mencabut perkara. Karena apa yang kita pinta didalam PTUN telah dikabulkan oleh tergugat”, kata Nauli sembari tersenyum.

Kuasa Hukum perangkat desa itu juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Tanjabbar yang begitu perhatian dengan perangkat desa.
“Bagaimanapun perangkat desa adalah tulang punggung menjalankan pemerintahan sehari-hari di desa”, pungkasnya. (tra)

Pos terkait