Ditpolairud Gagalkan Penyeludupan 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu

Ditpolairud Gagalkan Penyeludupan 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu
Ditpolairud Gagalkan Penyeludupan 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Gaharu.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 29 kg Sisik Trenggiling dan 2 kg Kayu gaharu.

Penggagalan ini dilakukan di wilayah pesisir perairan Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (19/6/2025) siang.

Berbekal informasi, tim melakukan penyelidikan. Saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling, tim langsung melakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tim mengamankan 4 orang pelaku. Mereka adalah, Pahrizal, Hidayat, Mujahidin dan Ahmad

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisikan 29 kg sisik trenggiling dan 1 kantong plastik besar berisikan 2 kg kayu gaharu,” katanya.

Dikatakan Kasubdit Gakkum, ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan dugaan Pasal yang dilanggar Pasal 40A ayat 1 huruf B UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan ayas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo Pasal 21 ayat 1 huruf B pasal 40A ayat 2 huruf e dan f UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 21 ayat 2 huruf B dan C.

“Kita akan berkoordinasi dengan BKSDA guna meminta keterangan ahli,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait