Imigrasi Kerinci Deportasi Satu WNA Asal Bangladesh

wna asal bangladesh
Press release Imigrasi Kerinci. Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci akan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MD.

MD dideportasi karena telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Karenanya WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra mengatakan, Kamis (28/01/2021) malam MD akan diberangkatkan ke Jambi, untuk selanjutnya menuju Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sesampai di Jambi akan di swab, lalu pada Sabtu atau Minggu akan diterbangkan ke Jakarta,” katanya.

Raden Indra menjelaskan, pada tahun 2017 lalu MD datang ke Indonesia untuk menemui istri dan anaknya yang tinggal di Kabupaten Kerinci. MD masuk ke Indonesia mengunakan pasport Bangladesh melalui pelabuhan di Dumai, dentan mengunakan jasa calo biaya 900 Ringgit, dengan kesepakatan termasuk pengurusan izin tinggal di Indonesia dan biaya dari Malaysia sampai Kerinci.

“Sesampai di pelabuhan Dumai, agen langsung mengarahkan MD ke travel yang akan mengantarkan ke Kerinci. Saat memasuki travel, tas MR yang berisikan dokumen ditahan oleh agen tersebut. Sebelum berangkat ke Kerinci, agen mengatakan tas tersebut sudah dimasukkan ke dalam mobil. Sesampai di Kerinci, MD melihat tas tersebut tidak ada, saat dihubungi nomor HP agen tersebut tidak aktif lagi,” jelasnya.

Karena Takut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lanjut kepala imigrasi kerinci ini, MD dan keluarga istri memutuskan selama tinggal di Kerinci untuk menganti nama panggilan menjadi MR.

“Selama tinggal di Kerinci dia bekerja sebagai petani dan buruh bangunan dan tidak memiliki dokumen kepedudukan Indonesia,” ungkapnya.

Raden Indra juga menjelaskan, keberadaan MD diketahui setelah pihak imigrasi mendapat laporan dari masyarakat dan intelijen melakukan investigasi serta mengumpulkan data. Selama pemeriksaan MD dan keluarga kooperatif, sehingga memudahkan tim memprosesnya.

“Untuk persyaratan dokumen MD kembali ke Bangladesh, kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh di Indonesia, Jakarta untuk penerbitan travel dokumen sementara sebagai pengganti pasport kewarganegaraan Bangladesh,” pungkasnya. (oga)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mobnas BPBD Merangin Adu Kambing di Lembah Masurai

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 12 Ton Minyak Ilegal ke Sumsel

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pj Sekda Kerinci, Asraf Terima Vaksin yang Kedua

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kadis dan Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolres Merangin Terus Gulirkan Program Ternak Lebah Madu

Pos terkait