Jambiseru.com – Jika sebelumnya hukum pidana adat tidak diakui dalam KUHP, maka tidak sekarang. Pidana adat saat ini sudah masuk dalam draft RUU KUHP. Hukum pidana adat diakui sebagai salah satu sumber hukum negara, sehingga menjadi sumber hukum positif yang diakui. Pengakuan itu tertulis tegas dalam Pasal 2 RUU KUHP. Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Pidana Adat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.