Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Dewasa Biar Korban Terangsang

Polda Jatim merilis kasus pencabulan belasan anak dengan tersangka seorang gay asal Kabupaten Tulungagung. (Foto: Jatimnet/Tony Hermawan)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan belasan anak dengan tersangka seorang gay asal Kabupaten Tulungagung. (Foto: Jatimnet/Tony Hermawan)

Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang

JAMBISERU.COM – Mochammad Hasan alias Mami (41), lelaki asal Kabupaten Tulangagung dicokok polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak.

BACA JUGA : Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi, Rektor: Terbukti Bakal Dipecat

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan kasus ini, anak laki-laki yang pernah dicabuli atau dirudapksa penyuka sesama jenis alias gay ini mencapai 11 orang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.

“Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah,” kata Pitra seperti dikutip dari Jatimnet.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (20/1/2020).

Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Rabu (15/1/2020) lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.

Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.

Polisi juga menyita beberapa keping VCD bokeh, pakaian dalam milik korban, sejumlah pengaman, handphone, dan uang milik tersangka.

“VCD (bokeh) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang,” kata Pitra.

Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp 150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan.

“Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya,” kata Pitra.

Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.

“Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya,” katanya.

Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGASukandar Disebut Berpeluang Pimpin Golkar Tebo

Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula. (ndy)

Pos terkait