Ditolak Hakim, Kivlan Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Kedua

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

JAMBISERU.COM – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen bakal mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7/2019) besok.

BACA JUGAPraperadilan Kivlan Zein Ditolak!

Gugatan itu akan kembali duajukan karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan Kivlan Zen yang dibacakan hari ini.

Bacaan Lainnya

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar kuasa hukum Kivan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (30/7/2019).

Tonin menjelaskan, pihaknya akan memecah menjadi 4 hal dalam guguatan praperadilan. Hal tersebut dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan,” ucap Tonin.

“Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” sambungnya.

Sebelumnya hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.

“Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019,” tambahnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

BACA JUGA : Dibuka! Rekrut 100 Ribu CPNS dan 75 Ribu PPPK

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu. (ndy)

Pos terkait