Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Ist)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Ist)

JAMBISERU.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa, Rabu (26/6/2019), besok.

BACA JUGAKubu Prabowo Klaim Simpan Rekaman Suara Pelatihan TKN yang Disoal Anas

Rencananya, kedua pejabat itu akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama untuk dua terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Bacaan Lainnya

“Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang. Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Febri, Selain Lukman dan Khofifah selanjutnya penerima suap jual beli jabatan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.

“Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut,” tutup Febri.

Diketahui, Menteri Lukman dan Khofifah tak memenuhi panggilan dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang digelar di PN Tipikor, Jakarta pada Rabu (19/6/2019) lalu. Sedianya, dua pejabat itu sudah dijadwalkan JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Harris dan Muafaq.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Prabowo: MK Harus Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh

Namun, dengan alasan ada kegiatan, Menag Lukman dan Khofifah kompak absen dalam sidang kasus tersebut. (ndy)

Pos terkait