RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi]
Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi]

JAMBISERU.COM – RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan.

BACA JUGAHadiri Sidang Umum PBB, JK akan Bertemu Presiden Donald Trump

Bacaan Lainnya

Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.

Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali menolaknya karena pekerjaan.

Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang berhasil dirangkum Suara.com (media partner Jambiseru.com) soal pasal yang menyebut wanita pulang malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam.

“Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan undang-undang ini,” ungkap Chodijah saat ditemui Suara.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)

Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai pihak yang memberi tugas.

“Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar,” kata Dewi menggebu-gebu.

BACA JUGA : Serpihan Diduga Bagian Pesawat Twin Otter yang Hilang di Papua Ditemukan

Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan nantinya. (ndy)

Pos terkait