Terinspirasi Video Dewasa, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome

Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas wikwik threesome. [Berita Bali]
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas wikwik threesome. [Berita Bali]

JAMBISERU.COM – Polisi akhirnya mengungkap motif kasus guru honorer, Ni Made SND yang melakukan threesome dengan , murid SMK, V (16) dan selingkuhannya. Ternyata motif di balik pasangan selingkuhan itu melakukan wikwik bertiga dengan siswi karena terinspirasi dengan video bokeh.

BACA JUGAPegawai Honorer Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

SND awalnya dibujuk sang selingkuhan, AA PW (36) seorang pegawai honorer di Pemkab Buleleng untuk bisa melakukan adegan wikwik threesome dengan salah satu siswi pacarnya di Sekolah Kejuruan yang berlokasi di Jalan Pramuka Singaraja, Buleleng, Bali.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Beritabali.com-jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (8/11/2018), peristiwa penyimpangan wikwik yang dilakukan pasangan tersebut dengan mengajak anak didiknya terjadi pada akhir bulan Oktober lalu, namun baru dilaporkan Rabu (6/11/2019) ke Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban.

“Kedua pelaku meruapakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos,” kata Vicky.

AA PW yang disebut-sebut sebagai honorer di BKPSDM Pemkab Buleleng mengakui perbuatan yang dilakukannya itu akibat keranjingan menonton video bokeh sehingga membujuk kekasih gelapnya bersama siswinya untuk menggelar pesta wikwik di indekos.

SND  juga mengakui bersama selingkuhannya melakukan adegan ranjang  di depan siswinya dan kemudian meminta korban untuk ikut serta berhubungan wikwikual bertiga di dalam kamar kos.

Atas perbuatannya itu, ibu dua anak dan selingkuhannya itu kini harus mendekam di penjara.

BACA JUGAAyo Nonton Film Hanya Manusia Produksi Polri

Dalam kasus ini, SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai Pasal 81 (1) Junto Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. (ndy)

Pos terkait