Opini Musri Nauli : Desa Teluk Melintang (2)

opini musri nauli
Musri Nauli.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Nama Desa Teluk Melintang yang terdapat didalam Pemerintahan Kecamatan Mersam juga terdapat di Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo.

Didalam pasal 5 ayat (6) Perda No. 5 Tahun 2010 disebutkan : Desa Teluk Melintang mempunyai batas wilayah Sebelah Utara dengan Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun. Sebelah Selatan dengan Sungai Batang Hari. Sebelah Barat dengan Sungai Batang Hari dan Desa Napal Putih Kec. Serai Serumpun. Dan Sebelah Timur dengan Desa Bukit Pamuatan Kecamatan Serai Serumpun.

Pusat Pemerintahan Desa Teluk Melintang berada di Dusun Sialang Kecil (Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Tebo No 5 Tahun 2010).

Bacaan Lainnya

Wilayah Desa Teluk Melintang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun yang terdiri dari : a. Dusun Sialang Kecil. b. Dusun Muara Danau. c. Dusun Pagar Alam (Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2010).

Apabila menilik Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun (Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2004)  maka didalam kecamatan Serai Serumpun terdiri dari Desa Bukit Pemuatan, Des Napal Putih, Desa Pagar Puding Lamo, Desa Pinang Belai, Desa Sako Makmur, Desa Sekutur Jaya, Desa Tanjung Aur Seberang, Desa Teluk Melintang.

Apabila kita telusuri lebih jauh maka wilayah Kecamatan Serai Serumpun termasuk kedalam Marga Sumay.

Tidak begitu berbeda dengan Desa Teluk Melintang di Kecamatan Mersam, dalam tutur ditengah masyarakat, istilah Teluk Melintang juga berdasarkan dari topografi.

Sebagai wilayah atau tempat yang terlihat dari kejauhan “seakan-akan” alur sungai Batanghari yang terputus. Namun ketika kemudian ditelusuri, ternyata alur sungai Batanghari terus Menuju ke Jambi.

Pada saat dibentuknya Desa Teluk Melintang, jumlah penduduknya sebanyak 1.127 jiwa, jumlah Kepala Keluarga sebanyak 209 KK, dengan luas wilayah lebih kurang 597 Ha (Pasal 11 ayat (6) Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2010.

Jumlah penduduk kemudian meningkat menjadi 294 KK (Kecamatan Serai Serumpun, Tebo, BPS, 2020) (*)

Advokat. Tinggal di Jambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya  : Kamus Bahasa Jambi Lengkap, “Cantik” Sampai “Terima Kasih”

Pos terkait