Meski Dilarang Pemkab, PT NGK Tetap Gunakan Jalan Khusus Kantor Bupati Muaro Jambi

Lokasi Perumahan NGK
Lokasi pembangunan Perumahan Verona Residance, oleh PT Niaga Guna Kecana (NGK). Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Terkait jalan khusus Perumahan Verona Residance milik PT Niaga Guna Kencana (NGK), di sebelah gerbang perkantoran Bupati Muaro Jambi. Joni, owner PT NGK tetap ngotot menggunakan akses jalan kantor Bupati Muaro Jambi.

Dikatakan Joni, akses jalan lain menuju lokasi Perumahan Verona sudah tidak ada. Karena akses jalan dari bagian depan maupun dari bagian belakang telah terputus oleh kuburan dan jalan yang dibangun masyarakat dengan menggunakan Alokasi Dana Desa.

BACA JUGA: Bupati Belum Izinkan PT NGK Lanjutkan Pembangunan Perumahan

Bacaan Lainnya

“Sebagai manusia kita pastilah akan mengalah, walaupun kita punya sertifikat SHM, gak mungkin kita gali lagi,” kata Joni kepada Jambiseru.com melalui pesan Whatsapp.

Joni menyampaikan bahwa, dengan situasi itu tidak ada jalan lain kecuali akses jalan milik Pemda. Sebab, jalan yang telah dibangun masyarakat dengan dana ADD sudah tidak memungkinkan untuk dipotong.

“Tepatnya, ya tetap menggunakan jalan menuju kantor bupati. Karena itu akses satu-satunya atas keberadaan lahan tersebut,” jelas Joni.

Selain itu, Joni turut menentang keberadaan Perda Kabupaten Muaro Jambi yang melarang untuk menggunakan akses menuju kantor Bupati Muaro Jambi. Sebab, telah ada bukti bahwa di dalam areal perkantoran bupati Muaro Jambi itu berdiri rumah sakit, permukiman masyarakat, bahkan ada kebun masyarakat. Dan selama ini tidak ada masalah melewati jalan itu.

“Jadi tidak ada Perda yang mengatakan jalan tersebut tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Joni menyebutkan bahwa, kalau akses jalan menuju Perumahan Verona akan tetap menghadap atau menggunakan jalan kantor Bupati Muaro Jambi. Hal itu disebutnya telah sesuai dengan UU Lalu Lintas No 38 bahwa jalan raya adalah milik bersama.

“Defenisi jalan tetaplah jalan raya yang dibangun menggunakan dana APBD adalah jalan raya. Belum pernah ada jalan milik bupati sejauh ini yang kita tau. Karena jalan itu masuk kategori dalam UU Lalu Lintas,” tegasnya.

Joni selanjutnya menjelaskan bahwa, Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan izin untuk pembangunan Perumahan Verona dan izin itu sudah berlaku efektif.

“Izinnya sudah efektif sejak semua pemenuhan komitment telah kami penuhi dari semua rekomendasi dari seluruh dinas terkait dari SKPD setempat,” tuturnya.

Sementara, Joni membeberkan bahwa, sesuai UU No 12 tentang peraturan perundang-undangan (Hierarki), Tentulah lebih kuat izin dari Pemerintah Pusat.

“Dan kami belum pernah membaca ada Perda gak boleh lewat jalan itu. Justru saya ingin tanya balik kepada yang membuat isu bahwa ada Perda jalan gak boleh dilalui itu yang mana dan dari siapa?,” katanya lagi.

BACA JUGA: Anggota Dewan Terpilih Akan Dilantik 30 Agustus 2019

Terkait masalah jalan itu, Joni mengaku sudah ada surat rekomendasi dari PU Muaro Jambi untuk sumbu kendaraan bermotor dan tonase berat mobil. PT NGK saat ini tinggal menunggu jadwal presentasi dari Bupati Muaro Jambi.

“Jadi kami hanya bersifat menunggu presentasi ibu bupati saja yang katanya lagi sibuk saja,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait