Soal Perumahan Sengeti, Joni NGK: Sudah Ada Izin Lokasi dan Izin Lingkungan

perumahan NGK
PT NGK bangun perumahan di Sengeti. Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru, Jambi – Sepekan terakhir, perumahan di Sengeti, Muarojambi, menjadi sorotan beberapa pihak. Ditenggarai, perumahan itu belum ada izin. Namun, Joni, owner PT NGK sebagai pengembang perumahan itu, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lokasi dan izin lingkungan.

BACA JUGA : Tak Kantongi Izin, PT NGK Tetap Nekat Bangun Perumahan di Sengeti

“Semua izin sudah diresmikan presiden pakai OSS. Pemkab hanya pemenuhan komitmen saja. Saat ini semua pemenuhan komitmen kami sudah lengkap, tinggal pengajuan IMB untuk membangun yang belum dikeluarkan Kadis PTSP. Itulah yang menghambat sehingga katanya tidak punya izin. Padahal defenisi menggarap lahan itu sudah ada izin lokasi dan izin lingkungan serta rekom BKORD dari Sekda dan peil banjir sudah keluar,” jelas Joni lewat akun @joni.ngk via pesan inbox di IG @jambiseru.

Bacaan Lainnya
Screenshangat IG @Jambiseru.
Screenshangat IG @Jambiseru.

Joni juga menjelaskan, surat pengajuan pembuatan IMB sudah diajukannya, tapi dihambat oleh PTSP alasan jalan jalan raya milik Pemkab tidak boleh dilewati.

“Padahal UU nomor 38 tentang jalan raya bunyinya bahwa jalan adalah milik bersama yang dibangun atas pajak-pajak daerah termasuk kami yang bayar PBB,” tambah Joni.

Untuk diketahui, pembangunan perumahan di sekitar pintu masuk perkantoran Bupati Muarojambi, Sengeti, yang dilakukan oleh PT NGK, diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Fauzi, bahwa proyek tersebut tidak memilik izin. “Tidak ada izin yang dikantongi PT NGK itu,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief, juga menyayangkan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Pasalnya, lahan yang akan dibangun perumahan tersebut merupakan zona resapan air.

“Kita takutnya ada dampak lingkungan terhadap aktivitas tersebut. Jadi perlu ada kajian yang komprehensif supaya nantinya dampak nya menjadi baik, bukan menjadi buruk bagi masyarakat dan perkantoran Bupati Muarojambi,” ujar Sekda.

Ditambahkan Fadhil, pihaknya sedang melakukan pembahasan terhadap perizinan untuk developer tersebut, dalam melakukan pembangunan perumahan di dekat perkantoran Bupati.

“Ada usulan dari pengembang yang ingin membangun perumahan di dekat perkantor. Ini sedang kita bahas bersama tim, apakah memang layak untuk diberikan izin atau tidak,” tandas Sekda.

Anggota DPRD Muarojambi, Junaidi, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menghentikan kegiatan pembangunan perumahan tersebut.

“Jika belum memiliki izin, proyek itu harus dihentikan. Tidak boleh melanggar aturan,” kata Junaidi, politisi dari Fraksi Demokrat.

Ditegaskan Junaidi, ada dua permasalahan dalam pembangunan perumahan tersebut. Kata dia, permasalahan itu dimulai pada saat penimbunan, yang mana dampak dari penimbunan itu, jika terjadi hujan air akan menggenang di perkantoran Bupati Muarojambi.

BACA JUGA : Dewan Minta PT NGK Hentikan Kegiatan Pembangunan

“Masalahnya di drainase itu. Permasalahan kedua yakni masalah jalan, setau saya jalan itu merupakan jalan yang menuju perkantoran, bukan jalan kabupaten. Dan itu tidak di perbolehkan,” tegasnya. (uda)

Pos terkait