Kenakan Rompi Tahanan, Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK. (Ist)
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK. (Ist)

Jambi Seru – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGADuit yang Diamankan dari OTT Romahurmuziy Ratusan Juta Rupiah

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Laode M Syarif.

Selain Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy bersama dengan pihak dari Kemenag diduga menerima uang suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag.

“Yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ungkap Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK menyita uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Jadwal Pendistribusian Surat Suara ke Muarojambi Berpotensi Molor

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi. (ndy)

Pos terkait