Pengacara Pertanyakan Unsur SARA di Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet di PN Jaksel/Foto: Lamhangat Aritonang
Ratna Sarumpaet di PN Jaksel/Foto: Lamhangat Aritonang

Jambi Seru – Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempertanyakan dakwaan alternatif yang digunakan jaksa terhadap kliennya dalam perkara hoax penganiayaan. Insank menyebut dakwaan pertama dan dakwaan kedua sama persis.

BACA JUGA : Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari

“Bahwa bentuk dakwaan yang diajukan saudara Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah dakwaan alternatif bukan dakwaan primair-subsidair,” kata Insank saat membakan eksepsi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/4/2019).

Bacaan Lainnya

“Dalam dakwaan alternatif sama sekali rumusannya lain, bagian intinya lain, sehingga dalam dakwaan pertama sama sekali lain, tidak ada persamaan sama sekali,” sambung dia.

Dalam dakwaan kedua, menurut Insank, jaksa memasukkan unsur ujaran kebencian yang sebenarnya tidak diuraikan rinci. Dia mempertanyakan perbuatan Ratna Sarumpaet yang disebut masuk dalam kategori ujaran kebencian.

“Ucapan yang mana dari terdakwa yang merupakam ujaran kebencian dan ditujukan kepada suku mana, agama apa, dan ras yang mana yang dituju terdakwa. Kapan dan dimana diucapkan yang merupakan unsur terpenting dalam rumusan delik,” ujar dia.

Insank menilai uraian akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan kedua adalah uraian yang sama persis dengan dakwaan kedua yang pada intinya terkait cuitan di Twitter dan adanya orasi serta demo. Dia menilai uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan kedua tidak sesuai dengan unsur dari pasal yang digunakan.

“Bahwa adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan kedua adalah pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mana unsur yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai uraian tentang akibat itu berbunyi: yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusujan individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” ujarnya.

Menurut Insank, batasan unsur SARA yang termuat dalam pasal tersebut tidak berhubungan dengan perbuatan Ratna Sarumpaet yang dinilai membuat kegaduhan atau keonaran. Apalagi, kata Insank, makna keonaran yang disampaikan jaksa terkait cuitan Twitter dan orasi itu juga keliru.

“Kami ulangi jika seandainya saja bahwa cuita Twitter, orasi dan demo tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan, maka tetap uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tersebut tidak menguraikan tentang cuitan, orasi dan demo yang dimaknai sebagai permusuhan dan atau kebencian yang berdasarkan SARA,” papar Insank.

Atas argumen tersebut, Insank menyatakan uraian perbuatan materil dalam dakwaan tidak menggambarkan unsur dari pasal yang didakwakan. Dia menyebut dakwaan jaksa itu masuk dalam kategori surat dakwaan yang tidak jelas, cermat dan tidak lengkap.

BACA JUGA : Ancam Mahfud Lewat Twitter, Andi Arief: Ini Tuit Terakhir Saya

“Sehingga dengan demikian sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau null and void karena tidak terpenuhinya syarat-syarat materil dalam surat dakwaan,” ujarnya. (ndy)

Pos terkait