Jakarta Kembali ke PSBB Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

Jakarta Kembali ke PSBB Ketat

JAMBISERU.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat. Artinya Jakarta kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Baca JugaPemerintah Beri Keringanan Iuran BPJS hingga 99 Persen

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu,” ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Dan inilah rem darurat yang kita tarik sebagaimana kita lihat begitu ada pembatasan maka jumlah kasus menurun sehingga kita bisa selamatkan saudara kita. Jika dibiarkan rumah tak mampu menampung dan kematian akan tinggi.

Anies memang belum menyebutkan kapan PSBB ketat ini akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sementara, PSBB transisi perpanjangan ke lima berakhir pada 10 September 2020.

Di sisi lain, akibat keputusan PSBB ketat ini, kantor-kantor di Jakarta akan kembali harus menerapkan work from home alias bekerja dari rumah.

Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor. WFH baru akan berlaku pada 14 September 2020.

“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal,” ucap Anies.

Anies mengatakan, situasi Jakarta memang sudah dalam kondisi darurat. Bagaimana tidak, tren kasus harian Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.

Begitu juga dengan positivity rate mingguan Jakarta yang kini konsisten di atas 10 persen. Padahal, batas aman WHO ada di angka 5 persen.

Tak hanya itu, saat ini Jakarta juga tengah dibayang-bayangi dengan ketersediaan rumah sakit untuk tangani corona. Juga makam khusus pasien corona.

Baca JugaIni Penyakit yang Dialami Romi, Calon Bupati Tanjab Timur

PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 13 mengatur:

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait