Pakai Rinso – Sunlight dan Lifebuoy – Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti
Kejari Merangin saat Musnahkan Barang Bukti Narkoba.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja dimusnahkan di halaman kantor Kejari Merangin, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 13.30 wib.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, ganja seberat 4655,65 gram, dan sabu 6,02 gram. Selain narkoba, ada 14 unit handphone berbagai merek turut dimusnahkan.

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti terhadap 18 perkara yang sudah berkekuatan hukum sejak Desember 2020 lalu hingga Maret 2021.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini barang bukti 18 perkara dan 18 terpidana, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Martha Parulina.

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen merek Rinso dan Sunlight serta sabun cair Lifeboy. Sedangkan ganja seberat 4,5 kilo dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bekas.

Belasan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dirusak di pukul penggunakan palu dan dibakar.

“Pemusnahan barang bukti narkoba yang perkaranya sudah inkrah. Sejak Desember 2020 sampai Maret 2021, perkara sejak empat bulan terakhir,” tandasnya. (edo)

Pos terkait