3 Bus Dipaksa Putar Balik, Tim Satgas Jambi-Sumsel Makin Tegas Soal Mudik

3 Bus Dipaksa Putar Balik
Salah satu bus yang harus putar balik.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Anda masih nekat mudik? Di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel) sudah melakukan penindakan larangan mudik. Ada tiga bus dan satu mobil pribadi dipaksa putar balik Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Penindakan itu terjadi di pada Rabu (28/4/2021) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong,  Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan itupun dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto.

Kendaraan yang dipaksa putar arah tersebut adalah, Bus dengan Nomor Polisi BN 7623 JU tujuan Semarang yang penumpangnya berjumlah 47 orang.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Bus dengan nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung yang berisikan 20 penumpang. Lalu Bus dengan nomor polis B 7843 TW tujuan Sumatra Selatan dengan jumlah 15 penumpang serta mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo juga dipaksa putar balik, karena tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat ket Swab Antigen.

“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transfortasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi.

Dikatakannya, setiap kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang hendak berpergian mudik dan melintasi Provinsi Jambi akan dilakukan penyetopan. Ia mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

”Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen, kita minta melakukan Rapid di rumah sakit terdekat,” sebutnya.

Sesuai aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik lebaran tahun 2021, para pelaku perjalanan harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H, yang terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

Sehingga, dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. (uda)

Pos terkait