Kakek di Muaro Jambi Cabuli Bocah di Dekat Pohon Nangka

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Jambiseru.com – Kakek berumur 59 tahun di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi gagahi bocah perempuan.

Kejadian ini terjadi pada Minggu 25 April 2021 di salah satu Desa di Kecamatan Kumpe Ulu,  Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, kejadian ini ketika pelaku memanggil korban untuk dibawa dekat pohon nangka yang tidak jauh dari rumah pelaku. Saat itu korban langsung dilakukan aksi pencabulannya.

Di mana, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban dan memegang payudara menggunakan tangan pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga menciumi pipi dan leher korban.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi. Pelaku pun diamankan pada, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku sudah kita amankan dan tidak ada perlawanan, pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Amradi,  Minggu (9/6/2021).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara,” sebutnya.(uda)

Pos terkait