Spesialis Pencuri Motor di Kos-kosan Ditangkap Polisi

Dua pelaku yang berhasil diamankan polsek telanaipura. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua pelaku yang berhasil diamankan polsek telanaipura.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Spesialis Pencuri Motor di Kos-kosan Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM, Jambi – Spesialis pencuri motor di kos-kosan dan di rumah makan, akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Telanaipura. Karena muka pelaku terekam CCTV dan berhasil diidentifikasi. Pelaku tersebut yaitu, Husaimi (27) warga Batanghari dan Midun (28) warga Jelutung, Kota Jambi.

BACA JUGAWabup Merangin Lantik Kades Air Batu

Bacaan Lainnya

Kapolsek Telanipura AKP Yumika, melalui Wakapolsek Telanaipura IPTU Budi Utomo, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2019, sekira pukul 06.15 Wib. Di rumah makan Dapur Meriah, Telanaipura.

“Yang menjadi korbannya karyawan rumah makan itu, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci dan istrirahat. Kemudian korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” katanya di Mapolsek Telanaipura. Rabu (15/1/2020).

Kata Budi, saat korban kehilangan sepeda motornya korban melihat CCTV, terlihat bahwa pelaku mengambil kunci motor milik korban terdahulu.

“Setelah itu korban melakukan pelaporan ke Polsek Telanaipura, dan kita langsung melakukan pengamatan CCTV,” tambahnya.

Kemudian Budi mengatakan, setelah melakukan pengamatan, pelaku berhasil diindentivikasi dan tim Opsnal Reskrim Telanaipura langsung menuju ke rumah pelaku tersebut.

“Saat penggerebakan tersangka Husaimi sempat melarikan diri, hingga akhirnya ia terjatuh kedalam parit dan mengalami cidera yang parah dibagian paha sebelah kiri,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, untuk tersangka ini saat melakukan aksinya selalu berdua menggunakan sepeda motor. Untuk tersangka Husaimi tugasnya membobol motor sedangkan Midun menunggu di sepeda motornya.

“Setelah berhasil tersangka menjualnya di Daerah Kerinci, dengan harga 3 juta lebih. Adapun tempat yang menjadi targetya yaitu di Daerah Mendalo dan kos-kosan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan Nopol BH 5037 ZY beserta STNK, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam.

BACA JUGA : Ngebut, Truk Muatan Tomat Terguling Masuk Jurang di Bungo

Akibat perpuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yog)

Pos terkait