Pembunuh Sadis Karyawan Alfamart Jambi Itu, Kini Disidang

rekontruksi pembunuhan
Rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Telanaipura. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Pembunuh Sadis Karyawan Alfamart Jambi Itu, Kini Disidang

Jambi Seru, Jambi – Kasus pembunuhan berencana karyawan Alfamart Jambi, Muhammad Sfai’i alias Fikri (28), yang terjadi Rabu (4/9/2019) lalu, di Jalan Empu Sendok II, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kini mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

BACA JUGA BERITA JAMBI LAINFasha Beri Sinyal Pasangannya di Pilgub, Seorang Kepala Daerah Idealnya Berasal…

Bacaan Lainnya

Terdakwa atau pelaku pembunuhan sadis itu, Muhammad Sabri dan Rizky Ardiansyah Putra, dihadirkan di persidangan. Jaksa Penutut Umum (JPU), Roni, mengatakan, terdakwa pada 2 Januari 2020 lalu menjalani sidang perdana. Sekarang masuk agenda pemeriksaan saksi.

“Saksi yang dihadirkan ada dua orang, menghadirkan barang bukti berupa gas LPG 3 Kg, Handphone dan laptop,” kata Roni kepada Biru (Jambi Seru), saat sidang diskor, Kamis (6/2/2020).

Terdakwa dituntut JPU dengan pasal 340, Subsider 339, lebih Subsider 338 Kuhpidana, Kejahatan terhadap nyawa.

Diketahui, dari hasil rekonstuksi yang digelar pada Jumat (8/9/2019) lalu, oleh Mapolsek Telanaipura, terdakwa Muhamad Sabri dan Rizki Ardiansyah Putra, memerankan 30 adegan pembunuhan dan perencanaan.

Dari rekonstruksi itu, kedua tersangka diketahui sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak jauh-jauh hari.

BACA JUGA BERITA JAMBI LAINDi Merangin, Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun di Pondok Durian

Adegan pertama, saat tersangka Sabri sedang berada di rumah Rizki yang berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan, merencanakan untuk melakukan perampasan harta benda korban. Bahkan jika korban melawan, akan dihabisi dengan pisau yang telah dibawa dari rumah Rizki (Baca Selengkapnya, klik di sini). (yog)

Pos terkait