Warga Terusan Tertangkap Jadi Pemasok Narkoba di Kota Jambi

Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan saat Konferensi pers. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan saat Konferensi pers.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Warga Terusan Tertangkap Jadi Pemasok Narkoba di Kota Jambi

JAMBISERU.COM, Jambi – Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, petugas berhasil mengamankan A, seorang bandar dan juga pemasok napza di Kota Jambi. A merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGADiajak ke Pasar Malam, Siswi SMP Disetubuhi Pelajar SMK di Kebun

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan mengatakan, ada 5 orang yang diduga jadi bandar Narkotika dan 1 orang bandar juga pemasok, yaitu A. Pelaku ditangkap pada tanggal 15 September 2019 lalu. Ia ditangkap di Kos Amien, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

“A tersebut asli warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Ia juga sebagai pemasok ke Kota Jambi, Batanghari dan Bungo,” katanya di Kantor BNNK Jambi, Senin. (30/12/2019).

Agus juga menambahkan, saat ditangkap A yang diduga sebagai pemasok itu, sedang tidak memegang barang banyak.  Petugas hanya menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,684 gram, ektasi dengan berat 0,954 gram dan uang ratusan juta rupiah.

“Saat penangkapan dia tidak banyak membawa barang, tetapi semua harta bendanya kita sita karena A ini sebagai pemasoknya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Berantas, Aswindo menyebutkan, berkas pelaku pada 18 Desember 2019 lalu sudah P21 dan A tinggal menjalani persidangan saja.

BACA JUGAIdentitas Mayat Misterius di Sungai Batang Tebo Akhirnya Terungkap

“Pasal yang kita limpahkan ke A ini adalah pasal 137 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal ini hampir mirip dengan UU TPPU. Tapi kita berani memakai pasal ini untuk maju ke persidangan, karena kita yakin terhadap kasus A ini,” pungkasnya. (Yog)

Pos terkait