Suap RAPBD Jambi, Elhelwi-Sufardi Tiba dengan Tangan Diborgol

Sufardi Nuzain saat tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan tangan diborgol. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sufardi Nuzain saat tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan tangan diborgol.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/10/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi.

BACA JUGAMiris! Paksa Antar Pulang, BS Perkosa Remaja 15 Tahun di Mobil

Saksi yang dihadirkan itu antara lain Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, Deni Ivantriesyanan dan Amidiy. Serta anggota DPRD Provinsi Jambi: Sufardi Nuzain dan Elhelwi.

Bacaan Lainnya

Dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, tiba degan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi. Mereka dijemput di Bandara Sultan Thaha setelah diterbangkan KPK dari Jakarta.

BACA JUGA : Sidang Kasus Suap APBD Jambi, KPK Hadirkan 7 Saksi

Kedua orang tersebut saat memasuki ruangan Pengadilan Negeri Jambi, terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.(cr1)

Pos terkait