JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/10/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi.
BACA JUGA : Miris! Paksa Antar Pulang, BS Perkosa Remaja 15 Tahun di Mobil
Saksi yang dihadirkan itu antara lain Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, Deni Ivantriesyanan dan Amidiy. Serta anggota DPRD Provinsi Jambi: Sufardi Nuzain dan Elhelwi.
Dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, tiba degan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi. Mereka dijemput di Bandara Sultan Thaha setelah diterbangkan KPK dari Jakarta.
BACA JUGA : Sidang Kasus Suap APBD Jambi, KPK Hadirkan 7 Saksi
Kedua orang tersebut saat memasuki ruangan Pengadilan Negeri Jambi, terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.(cr1)