Kasat Lantas Polresta Jambi Imbau Masyarakat Taati Peraturan

La Ode Prasetyo Fuad
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP La Ode Prasetyo Fuad.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Lantas Polresta Jambi sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.281, dari giat Kamis (29/08/2019) sampai Rabu (11/09/2019).

BACA JUGAPolda dan Polres Muaro Jambi Bagikan Air Bersih untuk Warga Tangkit

Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, gunakan hp saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Jambi AKP La Ode Prasetyo Fuad.

“Semuanya 2.701 yang terdiri dari surat tilang sebanyak 2.281 dan teguran sebanyak 420,” tuturnya.

AKP La Ode Prasetyo Fuad juga berpesan kepada masyarakat Kota Jambi agar tertib berkendara.

BACA JUGA : BJ Habibie Berpulang, Sejumlah Tokoh Internasional Tulis Doa

“Patuhi peraturan lalu lintas, karena setiap kecelakaan yang terjadi selalu diawali oleh pelanggaran. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas setiap saat karena walaupun operasi patuh telah selesai, razia rutin akan tetap dilaksanakan,” jabar kasat. (cr1)

Pos terkait