Pelajar SMA Tikam Hingga Tewas Juru Parkir Karaoke Omnia Jambi

tikam tukang parkir
Pelaku (baju orange) saat di Mapolresta Jambi. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Pelajar SMA Tikam Hingga Tewas Juru Parkir Karaoke Omnia Jambi

Jambi Seru, Jambi – Pengunjung Karaoke Omnia -Jalan Merpati I, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi-, R dan RA (masih berstatus pelajar SMA dalam Kota Jambi), menikam dua juru parkir atas nama Kelvin Ramadan dan Riko Dermansyah, pada Jumat (21/2/2020) malam lalu.

Kedua korban, Kelvin dan Riko, terpaksa harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit dalam Kota Jambi pasca penikaman itu. Kelvin tewas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, menjelaskan, kejadian naas tersebut awalnya terjadi pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama teman-temannya mendatangi sebuah room di Karaoke Omnia.

Kemudian, pada saat akan pulang, salah satu teman pelaku ditahan oleh korban karena pelaku kurang membayar biaya parkir kendaraan.

“Korban bekerja sebagai tukang parkir, alasannya uang parkirnya kurang sehingga motor pelaku ditahan oleh korban,” kata Dover di Mapoltesta Jambi, Selasa (25/2/2020).

Kata Dover, pada saat itu sempat terjadi keributan ketika korban menahan motor teman pelaku. Namun, keributan tersebut dapat dilerai oleh masyarakat sekitar lokasi. Kemudian pelaku pulang lalu kembali lagi dengan membawa teman-temannya yang bersenjata tajam.

“Kemudian terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan seorang meninggal,” jelas Dover.

Dover menambahkan, kurang dari 24 jam, akhirnya anggota personil Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dari kejadian tersebut.

“Status tersangka masih pelajar, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda terpengaruh alkohol atau zat lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit senjata tajam berbentuk celurit dengan gagang stanlistil, satu senjata tajam berbentuk celurit dengan gagang besi warna putih, satu unit motor Honda Vario, Satu buah kaos motif segitiga merek Loja dan satu buah celana jeans merek Wrangler warna biru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (yog)

#Pelajar #Pelajar SMA Tikam Juru Parkir #Karaoke Omnia #Jambi

Pos terkait