Dihadiahi Timah Panas, Spesialis Curanmor Beraksi di 30 TKP 

curanmor
Tersangka (pakai kursi roda) setelah mendapat perawatan intensif. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Ari Gunawan (25) warga RT 24 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan, Paal Merah, Kota Jambi, tersangka Curat yang diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jambi ini ternyata sudah melakukan aksinya di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Breaking News! Curi Motor di Masjid, Sopir ini Tertangkap Lalu Ditembak

Dir Ditreskrimum Polda Jambi melalui Kanit Resmob, AKP Afrito Marbaro Macam mengatakan, tersangka mengakui aksinya itu di berbagai tempat.

Bacaan Lainnya

“Dia (tersangka, red) ini sering melakukan aksinya di daerah Kota Jambi dan Muaro Jambi. Mulai dari Simpang Rimbo, Talang Bakung hingga Sungai Duren,” terang AKP Afrito Marbaro Macan, Rabu (26/6/2019).

Dikatakan Afrito, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (25/6/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Jalan Pratu Boes Taman, RT 24 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Saat melakukan penangkapan, dia (tersangka, red) melawan petugas, mangkanya kita beri tindakan terukur kepada tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, saat ini tersangka sudah di bawa ke Mapolda Jambi guna melakukan proses hukum lebih lanjut. Sambung Afrito, tersangka dijerat dengan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Gadis Dibawah Umur Digilir Lima Pemuda

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Vixion,” tandasnya.(uda)

Pos terkait