Tersangka Juga Hendak Tujah Istri Korban, dari Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masjid di Kumpeh

rekontruksi
Rekontruksi pembunuhan Abdul Fattah (67) seorang imam masjid di Desa Kasang Kumpeh. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Rekontruksi pembunuhan Abdul Fattah (67) seorang imam masjid di Desa Kasang Kumpeh, akhirnya digelar oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Kejaksaan. Rekon dilakukan di Mapolres Muaro Jambi, Jumat (21/6/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Peringati Pra HANI, BNNK Batanghari Gandeng Komunitas Mobile Legends

Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka Subur Handoko (33), warga Lorong Sumur Batu, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Setiap adegan tergambar jelas runtutan kejadian mulai dari korban Abdul Fattah usai sholat hingga tewas di tikam tersangka Subur.

Bacaan Lainnya

Pada adegan awal digambarkan pada Selasa 2 April 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Subur sudah menyiapkan sebilah pisau yang sudah diasahnya. Kemudian, sekiranya ibadah sholat sudah selesai, tersangka pun menuju rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang disisipkan di pinggang tersangka.

Setibanya di sana, tersangka terlebih dahulu memperhatikan keadaan rumah dengan kondisi pagar terkunci. Lalu, setelah tersangka melihat dan meyakinkan yang berada di garasi rumah itu korban, saat itu juga tersangka menghampiri korban. Selanjutnya, korban menanyakan tujuan kedatangan tersangka itu, sembari mendorong tersangka dan mengusir pulang. Sementara, tersangka hanya bisa diam, karena di dorong, tersangka pun marah dan mengeluarkan sebilah pisau serta mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.

Melihat tersangka mengeluarkan pisau dan mengarah kepadanya, korban lantas menahan pisau itu hingga tangannya bercucuran darah. Tak lama itu, korban melepas pisau tersebut, kemudian korban kembali berusaha ingin memukul korban dengan tangan kanan yang bercucuran darah tersebut. Namun, tersangka menarik tangan korban sehingga korban terjatuh. Dan saat itu juga, sekitar Pukul 20.00 WIB, tersangka langsung menikam leher bagian kiri korban.

“Sudah menusuk itu, pisaunya langsung saya (tersangka, red) cabut,” beber Subur, kepada Polisi dan Jaksa.

Setelah tersangka menikam korban, tersangka tidak langsung kabur. Akan tetapi, tersangka masih berada di dekat pagar rumah korban. Berselangnya waktu, mendengar suara meraungan korban, istri korban langsung keluar dan melihat korban sudah tergeletak di tanah. Kemudian, istri korban mengetahui tersangka kalau tersangka warga sana.

Tak hanya itu, setelah istri korban berdiri, tersangka pun juga ingin menikam istri korban. Tapi, dengan cepatnya anak korban juga keluar dan menjerit mintak tolong. Kedati pun tersangka langsung kabur dengan berjalan santai ke rumahnya. Mendengar suara meminta tolong, seorang pemuda langsung menyambangi rumah korban. Sewaktu di dekat rumah korban, seorang pemuda itu melihat tersangka berjalan hendak ke rumahnya dengan membawa pisau.

Sementara, di adengan terakhir, setibanya tersangka di rumahnya, ia pun langsung mencuci pisau tersebut dan meletakannya di sela-sela jendela kamar.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Bambang Harkomo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Rekontruksi ini kita lakukan untuk mencari kebenaran materil,” pungkasnya.

BACA JUGA: Menpora: Stadion Papua Bangkit Layak untuk Olimpiade dan Piala Dunia

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi tidak lama setelah kejadian tersebut. Adapun tersangka saat itu sedang bersembunyi di rumahnya. Tersangka di amankan tanpa ada perlawanan. Dan anggota juga mendapatkan sebilah pisau sepanjang 30 Cm yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya.(uda)

Pos terkait