Tambang Minyak Ilegal di Batanghari, 63 Tersangka Sudah Ditahan

ilegal driling
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali mengamankan 10 tersangka yang melakukan illegal drilling. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Penambangan minyak ilegal atau illegal drilling, masih marak terjadi beberapa lokasi dalam Kabupaten Batanghari. Meski sudah menahan 63 tersangka pelaku illegal drilling, Polda Jambi masih menyadari bahwa tindakan ilegal ini masih terjadi.

BACA JUGA: Usung Dumisake, Alharis Pertegas Dukungan HBA

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali mengamankan 10 tersangka yang melakukan illegal drilling, di daerah jalan Ness 6 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

Kesemua tersangka tersebut yaitu, Ali Rahman (61) warga Kota Baru Jambi, Endang Kurniawan (30) Rohman Istanti (30) Sulaiman (48) Ilham (49) Feri Dwi (48) Risdianto (36) warga Batanghari, dan Jeni Hendrian (37) Irawan (39) Putra (23) warga Sumatera Selatan.

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, saat ini kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi sudah marak dan memiliki dampak negatif bagi lingkugan.

“Tentunya itu menjadi tugas kita bersama, bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Thein, di Mapolda Jambi.

Thein menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 41 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 63 orang.

“Namun semua itu belum bisa menghentikan kegiatan tersebut, dan sampai saat ini kita akan komitmen untuk tetap menindak pelaku dengan fokus utama kepada pemodal,” tambahnya.

Thein menjelaskan modus para pelaku illegal drilling. Setelah dibor, pelaku mengolah minyak bumi dengan cara memasaknya di tungku khusus.

“Selanjutnya dipanaskan menggunakan api dari stik blower, kemudian minyak bumi yang dipanaskan tersebut dikeluarkan melalui pipa besi dan menjadi minyak tanah olahan dan solar olahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan pula kronologis penangkapan tersangka. Penahanan dilakukan pada Rabu 6 November 2019 sekira pukul 09.00 Wib. Tempat kejadian perkara di Jalan Ness 6 Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Sekitar pukul 12.00 Wib, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan mengecek informasi yang didapat, kemudian sekira pukul 16.10 Wib personil menemukan tempat pengolahan minyak bumi tanpa izin, dan langsung mengamankan para pekerja juga pemilik tempat pengolahan minyak.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu, 17 drum besi berisikan BBM minyak tanah olahan, 5 drum besi berisikan BBM solar olahan, 20 drum besi warna merah kosong, 9 tedmon kapasitas 1.000 liter kosong, 6 buah stik blower, 8 buah selang ukuran 2 inci, 5 set tungku masakan.

BACA JUGA: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 7 M

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 huruf a Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling tinggi Rp 50 M.(cr1)

Pos terkait