Terungkap! Cornelis Buston Suka Minta Proyek

cornelis
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang ke dua Kasus suap RAPBD 2017-2018 atas terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang (63), beragenda pemeriksaan saksi. Saksi yang di hadirkan di antaranya Ketua DPRD 2014-2019 Provinsi Jambi Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

BACA JUGA: Dua Pekan Pemain Timnas U-19 Jalani TC, Fakhri Husaini Puas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar menanyakan, “Uang yang diterima oleh Cornelis Buston dari Asiang Rp 100 juta, itu uang apa?” ujar Iskandar di persidangan, Kamis (10/10/2019).

Bacaan Lainnya

Corenlis Buston mengatakan bahwa uang itu ia pinjam, bukan uang dari proyek.

“Saya tidak pernah meminta uang, biasanya saya minta proyek,” ujarnya.

Pengakuan Cornelis Buston (CB) itu sontak membuat ruang persidangan riuh. Di situ terungkap bahwa ia sendiri yang mengaku sering minta proyek pemerintahan selama menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Naik Rp 4.000, Harga Jual Emas Antam Dibanderol Rp 766.000 Per Gram

Sidang masih berlangsung dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.(cr1)

Pos terkait