5 Mantan Dewan Provinsi Jambi Bersaksi di Pengadilan Tipikor

saksi dprd
5 Mantan Dewan Provinsi Jambi Bersaksi di Pengadilan Tipikor. Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERUM.COM, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 5 saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, di sidang kedua kasus suap RAPBD atas terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang (63).

BACA JUGA: CB dan Syahbandar Diancam Bawahan Jika Tak Ketok Palu

5 saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut adalah Poprianto, Tajudin Hasan, M Juber, Cek Man Batik dan Parlagutan Nasution.

Di hadapan majelis Hakim, Cek Man mengaku disuruh oleh ketua fraksi untuk mengambil uang yang diletakan di bawah pot bungan depan rumahnya.

“Saya di kasih tau ketua fraksi untuk mengambil uang di bawah pot bunga. Pertama saya ragu untuk mengambil uang itu. Kata ketua fraksi uang pemberian pak Arpan sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya ketua intruksikan uang itu dibagikan ke fraksi partai,” bebernya, Kamis (10/10/2019).

Sementara, Parlagutan Nasution menyebutkan bahwa, ia menerima uang sebesar Rp 700 juta untuk dibagikan kepada fraksi.

“Saya mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta untuk di bagikan ke fraksi,” ujarnya.

Selanjutnya, Tajudin Hasan. Ia mengatakan bahwa, dirinya mendapat uang  saat sesudah ketok palu. Kata dia, saat ini ia belum merasakan tenang.

“Saya menerima uang sesudah ketok palu. Saat ini saya nothing tulus aja,” cetus Tajudin Hasan sontak memecah hening di dalam ruangan.

Selain itu, ke 5 saksi tersebut pun mengaku bahwa, uang yang diberikan oleh tersangka Arpan itu tidak mengetahui uang apa itu. Bahkan, mereka mengira uang itu sebagai hadiah.

BACA JUGA: PJU Tenaga Surya di Muaro Jambi Diresmikan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa 3 saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu, Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.(cr1)

Pos terkait