Perempuan 12 Tahun Disetubuhi Kakak Ipar Berkali-kali

cabul
Pelaku saat diamankan. Foto: Jambiseru

Jambi Seru, Sengeti – Aksi cabul JN (35), warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, harus berakhir di balik penjara. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menyetubuhi adik iparnya berkali-kali. Padahal korban masih berusia 12 tahun.

BACA JUGA: Ditanya Soal PSU di TPS 6 Balai Rajo, Bawaslu Tebo Bungkam!

Informasi yang didapat Jambiseru.com, aksi cabul ini terjadi pada Jumat (19/4/2019), sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika itu, korban berinisial MS seorang pelajar, akan menghadiri acara sunatan adik mertua pelaku. Korban pun pergi menggunakan sepeda motor. Berselangnya waktu, pelaku yang mempunyai hasrat kepada adik iparnya tersebut, lantas mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor lain. Pelaku beralasan kepada istrinya pulang kerumah orang tua.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, sambil mengendarai sepeda motor, pelaku pun membujuk korban untuk singgah kerumahnya. Setibanya di rumah pelaku, saat berduaan, pelaku kembali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Karena tidak ada orang lain di dalam rumah, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan, dan akhirnya korban disetubuhi di dalam kamar pelaku.

“Korban itu adalah adik iparnya sendiri, sebelum melakukan itu korban di bujuk rayu dulu oleh pelaku sambil sama-sama mengendarai motor,” kata Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra.

Ditambahkan Candra, kasus ini mencuat setelah istri pelaku meradang mengetahui perbuatan pelaku. Tak ada kata damai, JN dipolisikan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan pada hari Jumat 19 April 2019, sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku.

“Pelaku sudah sering melakukannya dan selama ini istri pelaku tau, karena sudah tidak tahan lagi, istri pelaku langsung melaporkan ke polisi. Pelaku saat ini ditahan di Polres Muarojambi untuk diproses hukum,” ujar Ipda Yohanes Candra Putra.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dibui dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Juventus Juara Liga Italia Delapan Musim Beruntun

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit handphone, 1 helai baju kaos berwarna merah dan 1 helai celana panjang berwarna hijau. Kemudian, 1 helai bra dan 1 helai pakaian dalam,” tandasnya.(uda)

Pos terkait