Lagi Asyik Wik Wik, ASN Dinas PU Digerebek Istri dan Satpol PP

Pak Kades Kepergok Setubuhi Pembantunya
Foto Hanya Ilustrasi. Foto : Istimewa

Diungkapkannya, penggerebekan tersebut berawal saat istri oknum ASN tersebut yang berinisial MSDA (54), melapor ke Satpol PP Pasaman Barat. Ia menyebutkan, bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.

Dia sudah membuntuti suaminya dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi malam itu juga.

Baca juga : Wik Wik di Hotel Abadi Suite Jambi, Dua Pelajar Diamankan

Bacaan Lainnya

“Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.

Pada saat digerebek diduga oknum ASN tersebut tengah asyik wik wik bersama teman perempuannya. Karena saat dipintu kamar dibuka, keduanya sedang tanpa busana.

Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi, pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

“Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” kata AM di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

“Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian,” dia menegaskan.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat, Satpol PP berkewajiban memberantas perbuatan maksiat di Pasaman Barat.

Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKisah Malang Gadis 13 Tahun Diculik dan Berhari-hari Diperkosa 9 Pria

Selain itu, pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif melihat surat nikah pengunjung.

“Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu,” ujarnya. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait