Link Video “Vina Garut” Masuk Situs Dewasa

Link Video “Vina Garut” Masuk Situs Dewasa

JAMBISERU.COM – Sejak beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan video tak senonoh yang bertajuk “Vina Garut”. Video yang mempertontonkan adegan dewasa satu wanita vs dua pria itu, link videonya kini menyebar. Situs dewasa dari luar negeri telah mengupload video ini beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati

Bacaan Lainnya

Pantau di situs X*** itu, terlihat bahwa video “Vina Garut” memiliki beberapa versi. Judulnya juga berbeda-beda dengan durasi berbeda pula. Rata-rata pemain dalam video itu hampir sama. Dua pria satu wanita.

Ada pula versi yang terlihat seorang pria mengenakan topeng. Meski belum dipastikan bahwa ini video “Vina Garut”, namun pengupload video tersebut sudah mencantumkan judul “Viral 3some Vina Garut”.

Hingga saat ini, video Vina Garut itu sudah ditonton hingga 700-an ribu. Versi video lain mencapai 500-an ribu penonton.

Adeng tersebut terlihat diduga dilakukan di dalam kamar hotel. Tiga pemain dan satu kameramen terlibat dalam perekaman video tersebut.

Untuk diketahui, Biduan Dangdut berinsial VA (19) resmi menyandang status tersangka dalam kasus kasus video asusila 3 in 1 atau threesome, yang viral di media-media sosial dengan judul Vina Garut.

Dilasnir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Tak sendiri, dua pemeran laki-laki dalam video tersebut berinisal A alias Rayya dan VW juga ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, berbagai macam motif bermuculan seusai aparat kepolisian menggali keterangan dari ketiganya. Mulai dari motif ekonomi hingga masalah berahi dan sensasi wik wik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Maradona Armin Mapasseng mengatakan, VA mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk melakukan hubungan wikwik secara bersama-sama.

“Dari pengakuan perempuannya (dapat) Rp 500 ribu,” ungkap Maradona saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Cewek Dapat Rp 500 Ribu Cowoknya Rp 250 Ribu
Pemeran laki-laki berinisial A alias Rayya yang merupakan mantan suami VA mendapatkan bayaran sebesar Rp 250 hingga Rp 300 ribu. Diduga, kedunya melakukan tindakan tersebut karena motif ekonomi.
“Lakinya yang sakit mendapat bayaran variatif ada 250 ribu hingga 300 ribu. Tapi yang bersangkutan masih susah sekali diperiksa, ngomongnya tidak jelas dan suaranya pelan. Kami juga perlahan memeriksanya,” sambungnya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.
Belakangan, diketahui jika VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri. VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kekinian bersama VW telah meringkuk di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, polisi langsung bertindak mencari pelaku video asusila gangbang di Garut setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat Twitter dan aplikasi WhatsApp.
Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).

BACA JUGA: Alasan Vina Garut Hubungan Seks Liar dengan 2 Pria, Birahi Seksual

Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.
Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.(tim)

Pos terkait