Kasus Politik Uang Caleg Nasdem Hasbi Anshori, 11 Saksi Diperiksa

bawaslu batanghari
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian (tengah). Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru, Muarabulian – Kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hasbi Anshori, hingga saat ini masih terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Mal Jamtos Kangkangi Perwal Soal Larangan Kantong Plastik

“Hari ini kita kembali periksa salah satu saksi terkait kasus dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Hasbi Anshori,” ungkap Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Batanghari, Minggu (5/5).

Bacaan Lainnya

Indra mengatakan, saksi mulai menjalani pemeriksan terkait kasus tersebut dari pukul 11.00 wib sampai pukul 13.30 wib.

“Saksi kita mintai keterengan terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Hasbi Ansori di Desa Rantau Kapas Tuo. Dan saksi juga kita tanyai terkait hal yang dia ketahui soal kegiatan tersebut dan soal amplop yang berisi uang,” katanya.

Baca Juga : Melintas di Jembatan Gantung Saat Angin Kencang, Dua Warga Bungo…

Ketika disinggung apakah saksi mengakui soal amplop yang diberikan apakah dari Hasbi? Indra menyebutkan, karena saksi tersebut sebagai masyarakat di tempat tersebut, saksi melihat ada amplop tersebut.

“Tapi saksi belum mengetahui amplop tersebut dari Hasbi Anshori atau tidak. Karena memang amplop tersebut diberikan oleh masyarakat atau panitia pelaksana kegiatan tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh Hasbi Anshori, Indra menyebutkan, Bawaslu sudah meminta keterengan terhadap 11 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Kita hari ini akan menyusun kajian dan hari Senin nanti, kita akan koordinasikan bersama Gakumdu, mungkin nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk meminta pendapat terkait kasus ini,” ujarnya.

Untuk pengumuman dari kasus tersebut akan dilakukan oleh Bawaslu Batanghari pada 7 Mei 2019 mendatang. “Karna deadlinenya hari Selasa,” katanya.(riz)

Pos terkait