Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang 40 Hari, Ini Perkembangan Kasusnya

Vanessa Khong
Vanessa Khong. (Ist)

Jambi Seru – Masa penahanan Vanessa Khong diperpanjang selama 40 hari oleh Bareskrim Polri. Perpanjangan masa Penahanan juga ditetapkan untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

Sedangkan Nathania Kesuma mulai diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni  Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Perkembangan Kasus: Polisi Periksa 78 Saksi

Gatot menjelaskan perkembangan kasus investasi bodong tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 78 saksi pelapor dan 4 saksi ahli, dengan kerugian 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang.

Pos terkait