Rekam Hubungan Intim dengan Pacar, MAS Dibui 3 Tahun

Video Wik Wik ABG SMA Cantik
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Rekam hubungan intim dengan pacarnya selama 17 menit dan disebarkan di media sosial. MAS (26), Warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaAbu Bakar Ba’asyir Bakal Bebas, Polisi Akan Perketat Pengamanan

Hal itu tertuang pada putusan PN Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/1/2021). MAS berawal menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya. Bahkan, telah berjalan lima tahun.

Pada 24 April 2019, MAS dan kekasihnya melakukan hubungan intim layaknya suami-istri di kos-kosan mereka di Bandung. MAS mengabadikan hubungan intim itu dengan durasi 17 menit dengan webcam laptop, kemudian disimpan di flashdisk.

Belakangan, hubungan MAS dan pacarnya berakhir. Mantan pacarnya itu kemudian menjalin hubungan dengan pria lain.

MAS terbakar cemburu dan menghubungi kekasih baru korban. MAS memperlihatkan, jika masih berhubungan dengan mantannya, video korban bakal disebar.

Pada 3 Februari 2020, MAS memposting video 17 menit itu di Instagram. Bahkan dia juga meng-upload video itu di berbagai situs dewasa dunia. Korban malu dan tidak terima hingga langkah hukum diambil. MAS harus berurusan dengan hukum dan diproses hingga pengadilan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” ujar ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania.

Majelis menyatakan MAS terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Hal tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIzin Darurat Vaksin Sinovac Belum Keluar, Ini Kata BPOM

“Bahwa perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban,” kata majelis membacakan pertimbangan yang memberatkan. (esa)

Sumber : Detik.com

Pos terkait